RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja, Yassierli Soroti Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
![]() |
| Menaker Yassierli menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026). |
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pembaruan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut Yassierli, regulasi tersebut tidak hanya memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas pelindungan kepada pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan. Selain itu, aturan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi perubahan pola pekerjaan di masa depan.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bawa Pembaruan Hukum
Yassierli mengatakan RUU tersebut disusun untuk menyatukan dan menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. Penyusunan regulasi itu juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pemerintah bersama DPR RI, menurut Yassierli, berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja atau buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.
Salah satu penguatan dalam RUU tersebut berkaitan dengan hak pekerja dan buruh untuk memperoleh kesempatan serta perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Prinsip nondiskriminasi juga ditegaskan dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Pekerja Fleksibel hingga Larangan Penahanan Ijazah
Selain memperkuat norma yang selama ini menjadi bagian dari hukum ketenagakerjaan, RUU tersebut juga memuat sejumlah pengaturan baru.
Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.
RUU itu juga memuat larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Pada sisi lain, ruang lingkup pelindungan diperluas untuk pekerjaan yang fleksibel sebagai respons terhadap kemunculan jenis dan pola pekerjaan baru di masa depan atau future of work.
Pelindungan terhadap pekerja dan buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan serta peserta pemagangan juga turut diperkuat.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.
Yassierli Soroti Hukum Ketenagakerjaan yang Adaptif
Dalam Pendapat Akhir Pemerintah, Yassierli turut menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI serta Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Apresiasi juga diberikan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Menurut Yassierli, regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif dan adaptif terhadap perkembangan dunia kerja.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.
