RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Yassierli Sebut Perkuat Pelindungan Pekerja
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menerima hasil pembahasan bersama Komisi IX DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, terutama Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang telah menjalankan pembahasan secara intensif.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Pelindungan Pekerja
Menurut Yassierli, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting karena tidak hanya memberikan pelindungan dan kepastian hukum, tetapi juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
RUU tersebut sekaligus diarahkan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Yassierli mengatakan substansi RUU secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
Selain itu, RUU tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Menuju Pembicaraan tingkat II
Sebelumnya, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan melalui Panja pemerintah dan DPR RI.
Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Setelah itu, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mini, disusul pendapat akhir pemerintah. Naskah RUU kemudian ditandatangani.
Pemerintah selanjutnya menyatakan dapat menerima hasil pembahasan RUU tersebut dan menyetujui agar pembahasannya dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.
Pemerintah dan DPR Bahas Pelindungan Ketenagakerjaan
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi.
Hadir pula Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Dengan persetujuan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
