Dpo Polres Kendal Tersebut Diduga Membunuh IRT dan Aniaya Anaknya Ditangkap Polisi Demak
Demak merdekajayapos.com, Kepolisian Sektor Wonosalam, Polres Demak, mengamankan IHL (24), DPO dugaan pelaku kasus pembunuhan dan penganiayaan berat warga Desa Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.
DPO tersebut diamankan Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto beserta anggota, Senin (18/4), sekira pukul 16.30 WIB di pertigaan Dukuh Demung, Desa Kerangkulon, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan IHL (24),, berdasarkan informan ketika sedang mengantar barang ke arah Kecamatan Dempet melihat tersangka sedang berada di wilayah Wonosalam, Kabupaten Demak.
“Pada awalnya kami menerima telfon dari Kasat Reskrim Polres Kendal bahwa di wilayah Kecamatan Wonosalam ada seorang DPO kasus pembunuhan dan penganiayaan. Kemudian Kapolsek Wonosalam dan anggotanya bergerak cepat menuju ketempat tersebut dan berhasil mengamankan Ipung,” kata Budi Adhy Buono saat berada di Polsek Wonosalam, Senin (18/4/2022).
Budi menjelaskan pria asal Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal itu merupakan DPO Polres Kendal.
IHL (24) disebut diduga terlibat dalam kasus pembuhuhan seorang ibu rumah tangga, (IRT) Siti Romyanah (58) dan melakukan penganiayaan terhadap anaknya Nala Isne Setia Aramanta (17) hingga dilarikan ke RSI Kendal untuk mendapatkan perawatan.
Dalam keterangannya, tersangka melakukan pembunuhan dan penganiayaan pada Minggu 20 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB.
“Usai diamankan petugas, IHL (24) selanjutnya diserahkan ke Polres Kendal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Diketahui, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Demak karena rasa takut dan mencari tempat persembunyian,” pungkasnya. (@r).