Merdekajayapos.com JEPARA – Pencurian Laptop lintas Kabupaten menggasak perangkat elektronik di sebuah kantor sekolahan MI NU Unggulan Paramadina Welahan Jepara, empat laptop berhasil dicuri kini pelaku AM (31) warga Blora ditangkap Satrekrim Polres Jepara. Senin (14/2/2022).
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH,. SIK., MH saat bersama media merdeka jaya pos mengatakan berawal Korban L seorang guru, melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Jepara.
” Korban hendak keluar dari sekolahan untuk membeli makan, saat itu laptop korban di tinggal di ruang guru, setelah kembali beli makan laptop yang berada diruang guru tersebut sudah tidak ada ”
Dari laporan tersebut polres jepara segera melakukan penyelelidikan dan pelaku pencurian berhasil diungkap polres jepara (5/2/2022).
Kapolres jepara menjelaskan aksi tersangka AM (31), berpura-pura jualan masker di kantor-kantor yang sepi saat jam kerja, saat itu tersangka melakukan pencurian.
“tersangka merupakan residivis telah melakukan hal yang sama, yaitu melakukan pencurian diantaranya di wilayah Kabupaten Blora dan Kudus” jelas kapolres
Curi 4 buah leptop di Sekolah Pelaku ditangkap Polres Jepara
Terungkap dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan di 5 Kabupaten dengan 9 TKP, yakni di Jepara 3 TKP, Demak 2 TKP, Rembang 1 TKP, Kudus 1 TKP, Blora 1 dan Grobogan 1 TKP.
Polres jepara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 4 buah unit Laptop merek asus dan acer, 1 unit motor yamaha mio, 1 buah Hp, 1 stel pakaian yang digunakan tersangka untuk mencuri.
Tersangka pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. (@ries).