Jepara – Operasi Yustisi tentang penegakan protokol kesehatan terus digencarkan oleh aparat gabungan TNI–Polri wilayah Kecamatan Nalumsari, hal ini untuk merazia pengunaan masker kepada para pengendara motor.
Kegiatan yang dilakukan oleh anggota Koramil 05/Mayong bersama anggota Polsek Nalumsari guna mencegah penyebaran virus corona, yang dilaksanakan di Perempatan Lampu Merah Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari. Rabu (23/9/2020).
![]() |
Salah Satu Hukuman Bagi Yang Melanggar Protokol Kesehatan |
Menurut Serda Tarom yang tergabung dalam operasi yustisi mengatakan, razia penegakan disiplin protokol kesehatan ini untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
“Razia ini juga sebagai bentuk pelaksanaan instruksi dari Presiden dan Peraturan Bupati Jepara No. 26 Tahun 2020 tentang Pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara,”Katanya.
Berbagai jenis sanksi diterapkan kepada pengendara yang terbukti melanggar protokol kesehatan, mulai dari push up hingga menyayikan Lagu Indonesia Raya. Selain itu mereka diminta untuk tidak mengulangi kesalahan lagi.
“Kami harap, dengan kegiatan rutin razia ini, akan menciptakan kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, sehingga wilayah Kabupaten Jepara terbebas dari virus tersebut,”Ujarnya.
Sementara Iptu Susianto menambahkan, akan terus menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Selain melakukan razia kami juga melakukan patroli rutin dengan menyisir tempat-tempat keramaian yang sering dijadikan kerumunan oleh masyarakat,”Imbuhnya. (Pendim 0719/Jepara-Mjp).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar