4 Orang Tersangka Terjerat Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes
POLRES BREBES JERAT 4 TERSANGKA KASUS PENGABILAN PAKSA JENAZAH COVID-19 DI RSUD
![]() |
| 4 Orang Tersangka Terjerat Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes |
BREBES- Pengambilan paksa Jenazah terkonfirmasi Covid-19 serta pengrusakan kaca di RSUD Brebes sabtu, 26/12/20 kemarin, 4 Orang diantaranya ditetapkan Polres Brebes sebagai tersangka. 4 tersangka tersebut BS, IF, K dan M, senin, (28/12/20).
Polres Brebes tetapkan tersangka pengabilan paksa jenazah terkonfirmasi covid-19 disertai pengrusakan di RSUD Brebes. 4 tersangka berinisial BS, IF, K, dan M ditetapkan sebagai tersangka
Kapolres Brebes Gatot Yulianto dalam keterangannya " Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan," ujarnya
4 Orang tersangka tersebut sebelum melakukan pengrusakan kaca serta mengambil paksa jenazah, telah melakukan pemukulan pada satpam RSUD Brebes. Dengan demikian tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindakan pidana kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Karantina Protokol Kesehatan Prokes. (RedMjp)
BACA JUGA :
MEMAKSA AMBIL PAKSA JENAZAH COVID 14 ORANG DIAMANKAN POLRES BREBES
Sumber Humas Polda Jateng
