Jepara Jadi Daerah Pertama Terapkan QRIS Untuk Pembayaran Pajak Hotel dan Kos
![]() |
| Bupati Jepara Witiarso Utomo melaunching pembayaran pajak hotel dan rumah kos menggunakan QRIS di Nalumsari.Senin (11/5/2026). Merdekajayapos | kominfo jepara |
JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menerapkan sistem QRIS pajak hotel dan kos Jepara sebagai langkah baru dalam digitalisasi layanan perpajakan daerah. Peluncuran pembayaran pajak berbasis QRIS tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Jepara H. Witiarso Utomo di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Senin (11/5/2026).
Penerapan sistem pembayaran digital ini menjadi yang pertama di Jepara untuk sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) perhotelan dan rumah kos. Selain mempermudah transaksi, inovasi layanan digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akurasi data pajak, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jepara
QRIS Permudah Pembayaran Pajak Hotel dan Rumah Kos
Melalui sistem pembayaran pajak QRIS, wajib pajak kini dapat melakukan transaksi secara praktis hanya dengan memindai kode QR menggunakan mobile banking maupun dompet digital.
Selain mempercepat proses pembayaran, sistem digitalisasi QIRIS ini juga dinilai lebih aman dan efisien karena pembayaran langsung masuk ke kas daerah. Dengan demikian, proses pengawasan dan pencatatan pajak daerah menjadi lebih transparan
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, penerapan pembayaran pajak digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dilakukan Pemkab Jepara.
“Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran pajak hotel dan kos di Jepara. Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Wiwit
Digitalisasi Pajak Daerah Dorong Peningkatan PAD Jepara
Pemkab Jepara menilai sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD Jepara. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan daerah.
Penerapan QRIS Jepara untuk pembayaran pajak juga diharapkan mampu meminimalkan keterlambatan pembayaran sekaligus mengurangi potensi kesalahan pencatatan transaksi.
Selain itu, sistem digital dinilai dapat memperkuat tata kelola pajak daerah yang modern, akuntabel, dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan sistem PBJT Jepara berbasis teknologi digital.
Sebagai informasi, tarif pajak hotel dan rumah kos di Kabupaten Jepara saat ini dikenakan sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku Usaha Sambut Positif Pembayaran Pajak Digital
Penerapan pajak hotel Jepara dan pajak rumah kos Jepara berbasis QRIS mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha. Mereka menilai sistem tersebut jauh lebih mudah, cepat, dan praktis dibanding metode pembayaran konvensional.
Selain mempermudah transaksi, pembayaran digital juga dinilai membantu pelaku usaha dalam melakukan pencatatan administrasi pajak secara lebih tertib.
Dengan penerapan sistem ini, Pemkab Jepara berharap kesadaran wajib pajak semakin meningkat sehingga berdampak langsung terhadap pertumbuhan PAD Jepara.
Pemkab Jepara Perkuat Transformasi Layanan Digital
Digitalisasi layanan pajak menjadi bagian dari komitmen Pemkab Jepara dalam memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus mendorong pengembangan sistem pembayaran digital di berbagai sektor guna menciptakan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pajak daerah yang profesional dan modern.
Penerapan QRIS pajak hotel dan kos Jepara menjadi langkah strategis Pemkab Jepara dalam memperkuat digitalisasi pajak daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan sistem pembayaran yang lebih praktis, transparan, dan akuntabel, pemerintah daerah optimistis optimalisasi PAD Jepara dapat berjalan lebih maksimal seiring meningkatnya kepatuhan wajib pajak di sektor perhotelan dan rumah kos.
