Satgas Haji dan Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka, Kerugian Korban Haji dan Umrah Capai Rp116,7 Miliar

Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam 64 perkara pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah. Total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar dengan 3.550 korban.

JAKARTA – Satgas Haji dan Umrah Polri melalui Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026. Dari puluhan perkara yang ditangani, total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar dengan jumlah korban sebanyak 3.550 orang.

Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan pengungkapan kasus haji dan umrah oleh Satgas Haji dan Umrah Polri dengan 32 tersangka dan kerugian korban Rp116,7 miliar.
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyampaikan perkembangan penanganan perkara pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah. Hingga Juli 2026, Polri menetapkan 32 tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penegakan hukum dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," ujar Irhamni, Selasa (7/7/2026).

Irhamni menjelaskan, hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara, yang terdiri dari 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Penanganan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di berbagai wilayah Indonesia.

Menurutnya, langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan maupun pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah.

Dari seluruh perkara tersebut, nilai kerugian korban mencapai Rp116.701.700.000.

Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan nilai pengungkapan terbesar. Kepolisian menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam kasus tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian sekitar Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 145 orang.

Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan, Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji maupun umrah serta tidak mudah tergiur dengan penawaran biaya yang jauh di bawah harga wajar.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Polri mengajak masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah sebelum melakukan pembayaran serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penipuan atau pelanggaran yang berpotensi merugikan calon jemaah.

Sumber : HMS / MJP -  LEON 

Berita Selanjutnya Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url