Tergiur Tawaran Laptop, Wanita Asal Semarang Jadi Korban Residivis yang Diungkap Polres Jepara

Tergiur Tawaran Laptop, Wanita Asal Semarang Jadi Korban Residivis yang Diungkap Polres Jepara
Polres Jepara mengungkap kasus wanita asal Semarang yang kehilangan motor Honda Beat dan HP OPPO A38 setelah tergiur tawaran laptop.


JEPARA – Tergiur tawaran sebuah laptop, seorang wanita asal Semarang menjadi korban tindak pidana yang berujung pada hilangnya sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam OPPO A38 miliknya. Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara dan disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Oktavian Andika Saputra. Dalam pengungkapan tersebut, Kasatreskrim polres jepara menjelaskan kronologi kejadian yang dialami korban serta proses penanganan perkara terhadap tersangka berinisial ZTH, warga Semarang Utara.

Kronologi Kasus Berawal dari Tawaran Laptop

korban wanita berinisial S, warga Semarang, tergiur tawaran laptop yang disampaikan tersangka.


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026). Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian Polres Jepara, Saat itu, tersangka menghubungi korban untuk meminta dijemput di Stasiun Poncol, Kota Semarang.

Setelah bertemu, tersangka menggunakan jasa pijat korban di tempat kos korban. Seusai dipijat, tersangka menjanjikan sebuah laptop kepada korban apabila bersedia mengantarkannya ke wilayah Demak untuk menemui bosnya guna meminta kekurangan gaji.

Korban menyetujui permintaan tersebut. Ia kemudian menyerahkan kunci kontak sepeda motor Honda Beat miliknya bernomor polisi H-2454-FAA kepada tersangka.

Keduanya lalu berangkat menuju Demak dengan tersangka mengendarai sepeda motor, sedangkan korban membonceng. Namun, setelah tidak berhasil menemui bosnya, tersangka mengajak korban melanjutkan perjalanan hingga ke wilayah Kabupaten Jepara.

Saat berada di wilayah Jepara, tepatnya di Desa Mulyoharjo, tersangka meminta korban membeli rokok dan korek api di sebuah warung kelontong.

Sepeda Motor dan HP Korban Dibawa Kabur

Ketika korban pergi membeli rokok dan korek api, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H-2454-FAA beserta telepon genggam OPPO A38 milik korban yang berada di dalam tas berwarna merah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kepolisian Polres Jepara tangani perkara sesuai ketentuan hukum, tersangka tersebut dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.

Kasatreskrim polres jepara mengimbau Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran atau ajakan dari orang lain, terutama jika disertai janji pemberian barang berharga dan permintaan bantuan yang belum jelas kebenarannya


@ries



Berita Selanjutnya Berita Sebelumnya
No Comment
Add Comment
comment url