JEPARA – Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang ketiga dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Daniel aktivis lingkungan karimunjawa yang terjerat pelanggaran / kasus ITE. Pembacaan eksepsi terdakwa Daniel di bacakan langsung oleh penasehat hukum berlangsung sekitar 1 jam. Sidang di mulai sekitar jam 10.30 hingga selesai, Selasa,(20/2/2024).
Hadir dalam sidang eksepsi di antaranya Ketus Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H hakim anggota Muhammad Yusup Sembiring, SH, Jaksa Penutut Umum Ida Fitriyani, S.H., Irfan Surya, S.H., 6 dari sembilan yang masuk daftar penasehat hukum terdakwa, terdakwa Daniel, Penasehat hukum PMKB H Nurkhan dan Ketua PMKB Ridwan.
Pembacaan eksepsi merupakan upaya bantahan atas tuduhan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Daniel terkait pasal pasal pengenaan tentang pelanggaran ITE. Adapun agenda sidang berikutnya adalah tanggapan Jaksa penuntut umum atas bantahan dari penasehat hukum terdakwa pada hari Kamis tanggal mendatang 22 Pebruari 2024.
Usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi Daniel kasus ITE di PN Jepara, Nurkhan selaku penasehat hukum masyarakat Karimunjawa bersatu mengatakan, kasus ITE yang menjerat saudara terdakwa Daniel telah meresahkan warga Karimunjawa. Dia menyayangkan atas unggahannya di Facebook yang di duga mengandung unsur SARA. Sebagaimana tuduhan saudara Daniel yang di duga telah menyamakan rumah ibadah dan masyarakat Karimunjawa dengan hewan dalam hal ini adalah udang.
Menurut Nurkhan selama ini berita yang beredar tidak pernah menyebut tentang masyarakat karimunjawa otak udang. Tetapi ia membantah dan menunjukkan bukti bukti banyaknya komentar komentar di facebook menyebutkan karimunjawa. Nurkhan menegaskan bahwa komentar yang santer di kolom komentar FaceBook terkesan melecehkan.
Selanjutnya ia mengatakan sidang yang akan datang masyarakat Karimunjawa mendapat dukungan lintas LSM dari berbagai daerah. Lintas LSM Semarang dan Jawa Timur di antaranya dari Kebumen, Cilacap, Semarang yang akan menghadiri sidang pada hari Kamis (22/2/2024).
“Sidang yang akan datang, kami atas nama masyrakat Karimujawa mendapat dukungan Lintas LSM Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Lintas LSM Kebumen, Cilacap, Lintas LSM Semarang dan Jawa timur,” terang Nurkhan
Nurkhan menampik tuduhan kriminalisasi terhadap aktif terdakwa Daniel oleh masyarakat Karimunjawa. Keresahan masyarakat Karimunjawa atas unggahan daniel di Fb memang benar sebab kalimat otak udang terkesan buruk dan negatif,
“Tidak ada kriminalisasi kepada saudara terdakwa Daniel yang di lakukan oleh PMKB tetapi unggahan di Facebook dengan kalimat otak udang sangat bermakna buruk dan negatif,” pungkasnya
@ries