” Pemalsuan merk dagang benih bibit Jagung hibrida bermerk SYNGENTA. Kini ribuan kilogram benih jagung Syngenta Palsu di musnahkan oleh Polda Jateng”
Pemusnahan barang bukti benih Jagung merk syngenta Palsu |
Semarang Merdekajayapos.com – Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pemusnahan ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida SYNGENTA hasil pelanggaran merk yang yang di palsukan mempunyai persamaan pada keselurahan dengan merk yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin pemilik merk.
Pemusnahan benih Jagung hibrida merk Syngenta
Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti berupa ribuan Benih Jagung Merk SYNGENTA palsu berdasarkan perdamaian atau Restorasi Djustice yang dilakukan pada tanggal (7/6/22). Namun yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.
Antisipasi Kerugian Petani benih Jagung Syngenta Palsu dimusnahkan
“Dikuatirkan benih bibit jagung hibrida Merk SYNGENTA palsu ini jika sampai ke masyarakat/ petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian dan tanah lantaran benih bibit jagunh yang di musnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya,”Ungkap AKBP Roshyid kepada sejumlah wartawan di gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Peres, Semarang Utara, Selasa (25/10) siang.
AKBP Roshyid menyebut kasus ini muncul sekira tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengah. Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih bibit jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merk SYNGENTA yang diduga dipalsukan.
Pemalsuan merk Benih Jagung Syngenta
Sementara itu Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono menambahkan bahwa pemalsuan produk oleh UD JT ini sudah dipasarkan dipulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Awal benih jagung palsu ini awalnya ditemukan di wilayah kabupaten Blora. Dari situ ada yang sengaja memalsukan benih bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya.
“Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah Brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen,”Ungkap Imam Sujono.
Rugikan milyaran rupiah
Atas kejadian ini setidaknya pihaknya mengalami kerugian milyaran rupiah. Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti benih jagung palsu ini setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.
“Kasusnya sudah di SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan Restoratif Djustice. Saya harapkan tidak ada lagi pemalsuan merk dagang yang membuat kerugian pada masyarakat,” pungkasnya
@ries