Pemusnahan Barang Bukti kejahatan di Kejaksaan Negeri Jepara tahun 2022 |
JEPARA – Menjelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri Jepara menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak bulan April hingga Desember 2022, di wilayah kabupaten Jepara. Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan angka kasus kejahatan di Jepara semakin menurun.
Pemusnahan Ribuan Barang Bukti Kejahatan Desember 2022
Kegiatan pemusnahan rubuan barang bukti hasil dari tindak kejahatan dilaksanakan pada, Kamis 22 Desember 2022, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara. Yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kapolres AKBP Warsono, serta Dandim Letkol Inf. Mokhamad Husnur Rofiq.
Cara pemusnahan Barang bukti
Cara pemusnahan setiap barang bukti seperti narkoba, miras, dan barang barang bukti yang lain memiliki proses dan tata cara yang berbeda.
- Pemusnahan barang bukti narkoba atau obat terlarang, proses pemusnahan dilakukan menggunakan air mendidih, dengan tujuan agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung didalamnya.
“barang bukti obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,” ungkap Kajari Jepara Muhammad Ichwan.
- Pemusnahan barang bukti handphone, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu.
- Pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara di bakar.
- Pemusnahan barang bukti botol miras proses pemusnahannya dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat.
Jumlah Barang bukti yang dimusnahkan
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Jepara diantaranya yaitu,
- Barang bukti narkotika sebanyak 558,32 gram,
- Barang bukti minuman keras sebanyak 4.628 botol.
- Barang bukti obat-obatan sebanyak 4.619 butir.
- Barang Bukti rokok ilegal sebanyak 1.251.290 batang.
- Barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ada ribuan barang bukti dengan 97 perkara yang ditangani sejak bulan April hingga Desember 2022,” ujarnya.
Saat ditemui Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq menyampaikan dengan adanya pemusnahan barang bukti berupa miras, obat-obatan terlarang hingga rokok ilega ini dapat membrantas kasus kejahatan di Kabupaten Jepara.
“Semoga dengan pemusnahan barang bukti kejahatan ini dapat mewujudkan Kota Ukir yang lebih aman dan kondusif dari tindak kejahatan,” kata Dandim. (@ries)