JEPARA -Pimpinan daerah pemuda Muhammadiyah ( PDPM ) Jepara menerima aduan dari salah satu buruh pabrik daerah pecangan Jepara. Kasus Aduan buruh kepada PDPM Jepara itu atas dugaan tidak mendapat perlakuan adil saat buruh mengalami penyakit akibat kerja (PAK), selama bekerja di perusahaan.
Aduan Kasus buruh salah satu perusahaan di daerah pecangaan jepara itu berdasarkan keterangan dan bukti-bukti permulaan yang di miliki oleh pengadu, sangat cukup untuk menjadi dasar di angkat kasus ketidakadilan dan di berikan pendampingan hukum.
Hal ini di karenakan terdapat dugaan kuat pengadu mengalami penyakit akibat kerja (PAK).
Dalam proses aduan Kasus Buruh perusahaan di Jepara ini, Ketua Pimpinan Daerah pemuda Muhammadiyah ( PDPM ) Jepara Wahyu Adi Nugroho, S. E. I. bekerja sama dengan layanan bantuan hukum Muhammadiyah Jepara (LBHM Jepara) di bawah haluan Mahendra Perwira Putra, S.H., M.H. , Rokhman Adi Putera Nugraha, S.H., dan Ari Mahargyaning Widi, S.H.
Menurut salah satu advokat LBHM Jepara, Rokhman Adi Putera Nugraha, S.H. “Menyikapi aduan dugaan kasus buruh jepara tersebut kami akan lakukan tahapan mediasi terlebih dahulu, guna sebagai sarana bipartit oleh prinsipal”. Sabtu ( 14 Juni 2025 M, 18 Dzulhijjah 1446 H)
Adapun menurut hemat advokat LBHM Jepara, kami berharap perusahaan dengan itikat baik dapat memberikan tanggapan/respon atas surat yang akan dikirim LBHM Jepara hari Senin, 16 Juni 2025 nanti, tegas advokat LBHM Jepara.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan untuk menyampaikan aduan kepada PDPM Jepara dan LBHM Jepara, untuk itu kami berkomitmen penuh untuk membantu masyarakat dalam hal hukum atau masalah yang memerlukan advokasi” ujar Ketua PDPM Jepara, Wahyu Adi Nugroho, S.E.I.
Kontributor: Edi sulton
RedEditor: @ries