JEPARA – 7 saksi dari perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-5 perihal perkara tindak pidana UU ITE terkait dakwaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penistaan agama dengan terdakwa Daniel MFT. Hal tersebut dipaparkan oleh Majelis Hakim Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua diawal pembukaan sidang. Selasa, (6/3/2024).
“Saya merasa di giring kearah yang lain, namun begitu saya tetap konsentrasi sesuai dengan undangan JPU terkait permasalahan Pencemaran nama baik dan penistaan agama,” kata Ridwan.
Saksi Sidang Pidana Pelanggaran UU ITE Saksi pertama dalam sidang ke-5 perkara pidana UU ITE adalah Ridwan, ia ketua PMKB di bombardir dengan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Daniel secara marathon di dalam persidangan dan Terkesan di ulang-ulang sehingga majelis hakim terpaksa mengingatkan agar pertanyaan tidak diulang ulang.
Tak hanya majelis hakim yang mengingatkan kuasa hukum terdakwa, namun sidang di warnai dengan beberapa kali JPU merasa keberatan atas kesan penggiringan kuasa hukum terdakwa terhadap saksi.
“Keberatan ini mendasar sebab pertanyaan yang sudah di jawab kembali di tanyakan berkali kali sehingga terkesan monoton”, tambah Ridwan.
Di luar kantor Pengadilan Negeri yang mengawal kasus pidana pelanggaran UU ITE, ratusan masa yang terdiri dari masyarakat Karimunjawa bersatu (PMKB), ormas Pemuda Pancasila (PP) dan LSM Harimau semangat melakukan aksi damai dengan orasi yang membangun.
“kami di sini bersama sama memberi dukungan moral kepada masyarakat Karimunjawa, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk berkerja secara profesional dan memutuskan yang seadil adilnya, terhadap terduga Daniel FMT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengakibatkan masyarakat Karimunjawa resah,” teriak Aris Koordinator Aksi.
Dirinya juga menyuarakan kepada masyarakat Karimunjawa agar tetap kondusif dan tetap bersatu agar tidak mudah di hasut para pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi pecah belah.
Pernyataan sikap pemuda Pancasila tentang tindak Pidana pelanggaran UU ITE
“Kami pemuda Pancasila Jepara menyatakan sikap sebagai berikut :
- Bahwa Pemuda Pancasila mendukung langkah aparat penegak hukum dalam rangka melakukan penegakan hukum.
- Bahwa Pemuda Pancasila Menolak adanya intervensi dan tekanan dari pihak manapun kepada aparat penegak hukum.
- Mendukung kejaksaan dan pengadilan Negeri Kabupaten Jepara untuk menuntut dan mengadili perkara tersebut sesuai dg ketentuan hukum yg berlaku secara Tegas.” seru Aris.
- saksi yang dihadirkan merasa keberatan, masyarakat karimunjawa disamakan dengan udang, tempat ibadah disamakan dengan udang yang seolah olah siap disantap. Seperti unggahan Facebook Daniel yang menyatakan seperti gambar dibawah ini
Menurut masyarakat yang diwakili oleh PMKB hal itu sangat menyakitkan dan melecehkan, bukan sekedar nama baik masyarakat tetapi sudah mengarah ke penodaan agama sebab menyebutkan tempat ibadah persis kaya ternak udang itu sendiri.
Mereka mengatakan bahwa tempat ibadah sudah ada sebelum ada tambak udang intensif.
“Siapa yang tidak sakit hati, bukan hanya masyarakat dikatakan otak udang tetapi tempat ibadah dikatakan seperti itu (lihat foto tulisan terdakwa Daniel), bukan karena Daniel beda keyakinan, tetapi kata katanya yang menyakitkan,” terang saksi.
Andre