JEPARA – Polres Jepara menggelar konferensi pers klarifikasi terkait adanya viralnya unggahan video pesta miras (mabuk berjamaah) yang dilakukan beberapa pekerja (karyawan) pabrik di jepara saat bulan puasa Ramadhan.
Dalam kegiatan konferensi pers klarifikasi video viral pesta miras (mabuk berjamaah) pekerja atau karyawan pabrik, hadir Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H, bersama Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq, S.I.P., Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, ATD. S.H. MM, Ketua MUI Jepara Dr. Mashudi, M. Ag., Plt Kasatpol PP Jepara Anwar Sadat, Kepala Subseksi penindakan Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Angga Dwiantara dan perwakilan dari Perusahaan yang bersangkutan hadir secara langsung di Ruang Konferensi Pers Satreskrim Polres Jepara. Jumat (21/04/2023).
Klarifikasi Video Pesta Miras Pekerja Pabrik di Jepara
Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam keterangannya klarifikasi mengungkapkan terkait dengan adanya video viral pesta miras pekerja (karyawan) pabrik yang mabuk berjamaah yang sudah beredar, kami sudah menindaklanjuti dimana Polres Jepara bersama dinas terkait telah melakukan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait adanya di video viral tersebut.
“Bahwa Kami dari Polres Jepara sudah memintai keterangan terkait masalah pelanggaran tindak pidana ini dan belum kita temukan, mungkin nanti sanksi – sanksi lain dari dinas terkait.” Terang Kapolres.
Sementara itu dalam klarifikasi tersebut, dari Perwakilan perusahaan atau pabrik menyampaikan bahwa permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Jepara atas kejadian video viral mabuk berjamaah ( pesta miras) tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kejadian yang sama. Pihaknya juga akan memberikan pemahaman terhadap tenaga kerja asing (TKA) terkait norma – norma dan kearifan lokal yang harus di hormati.
Sedangkan dari Kepala Subseksi penindakan Imigrasi Kelas I Non TPI Pati pun menyampaikan bahwa terhadap TKA (tenaga kerja asing) yang bersangkutan dalam Video viral pekerja (karyawan) pabrik pesta miras ( mabuk berjamaah) tersebut tidak ditemukan pelanggaran sisi keimigrasiannya terkait izin tinggal atau izin kerja semua sudah sesuai dengan aturan yang belaku. Namun, akan ada teguran kepada perusahaan tersebut dan pihak dari imigrasi sendiri akan memberikan himbauan terhadap perusahaan lainnya, baik TKA maupun investor asing yang berada di bawah wilayah hukumnya untuk dapat menghormati kearifan lokal yang ada di daerahnya setempat dan tidak membawa pengaruh budaya asing.
(@ries)