JEPARA – Polisi akhirnya bongkar makam seorang Pemuda berasal dari Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara yang diduga meninggal akibat penganiayaan yang Orang tua korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.
Apalagi menurut keluarga korban, saat mengetahui hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit
di salah satu Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, di tubuh pemuda berusia 18 tahun tersebut,
di dapati pendarahan otak dan peningkatan tekanan pada kepala. Hal ini yang kemudian memunculkan dugaan penganiayaan.
Korban bernama MA (18) yang merupakan putra dari pasangan Subroto dan Rika Susanti. Pemuda ini meninggal dunia setelah di rujuk ke rumah sakit akibat di curigai akan melakukan pencurian alat pertukangan. Sehingga, korban di amankan oleh warga selanjutnya sempat di aniaya secara bersama-sama hingga kondisi korban kritis.
Orang tua MA di dampingi kuasa hukumnya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jepara, Sabtu (14/10/2023). Mereka berharap polisi bisa mengusut kasus ini.
Saat di konfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari orang tua korban. Di mana orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
“Polres Jepara telah menerima aduan atau laporan dari orang tua korban bernama MA, pada Sabtu 14 Oktober 2023. Aduan tersebut terkait anaknya meninggal di duga akibat korban penganiayaan,” jelas Kapolres.
Autopsi Jenazah Diduga Penganiayaan
Saat ini, lanjut AKBP Wahyu, pihaknya sedang mendalami apakah betul korban merupakan korban penganiayaan atau bukan. Untuk membuktikan hal tersebut, tengah di lakukan penyelidikan. Yakni tahap memeriksa saksi-saksi, termasuk bongkar makam untuk autopsi jenazah korban yang di laksanakan pada hari ini, Senin (23/10/2023).
Dan langkah kali ini di lakukan oleh gabungan personel Polres Jepara adalah dengan melakukan bongkar makam korban yang ber-inisial MA di Makam Islam Mbah Kasah, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Polres Jepara melaksanakan bongkar makam korban MA tersebut dengan di bantu oleh Tim yang berasal dari Bid Dokkes Polda Jawa Tengah yang di pimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Dr.dr.Sumy Hastry Purwanti,Sp.F.,D.F.M.,. Untuk melakukan otopsi, di mana kegiatan otopsi tersebut telah mendapat persetujuan oleh keluarga dari korban.
Setelah bongkar makam kemudian di lakukan Proses autopsi. Proses autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh atau jenazah korban yang sudah meninggal untuk mencari penyebab meninggalnya korban. Pemeriksaan dengan proses autopsi meliputi pemeriksaan fisik luar dan juga bagian organ dalam.
Selain itu, Abituren Akpol 2003 juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia segera laporkan kepada pihak kepolisian dan segera minta pemeriksaan baik luar dan dalam.
“Semakin cepat di periksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap,” imbau AKBP Wahyu.
Secara terpisah, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun menyampaikan, Masyarakat tidak perlu ragu dan takut melaporkan adanya tindak pidana.
“Jangan ragu untuk melapor Polisi, dan minta otopsi apabila di perlukan untuk mengungkap kasus pidana, Polri Siap melayani masyarakat,” kata Ipda Basirun.
@ries