BANYUWANGI – TNI AL (Angkatan Laut) melalui jajaran Koarmada II yakni Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi, berhasil tangkap pelaku Illegal Fishing yang beraksi menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Perairan Pulau Tabuhan atau Perairan Utara Selat Bali . Kamis (6/3/2025)
Dalam operasi ini, TNI AL Lanal Banyuwangi bekerja sama dengan instansi terkait di antaranya Kodim 0825 Banyuwangi , dan BTN Baluran. Upaya pengintaian dan penyelidikan sendiri telah di lakukan sejak akhir tahun 2024.
Para pelaku Illegal Fishing kerap berpindah lokasi untuk menghindari petugas. Pada 30 Desember 2024, Pelaku Illegal Fishing terdeteksi beraksi di perairan Takat Gunting sebelah utara Pulau Tabuhan, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Tim gabungan hanya menemukan barang bukti berupa ikan hasil pengeboman, yang kemudian diuji secara visum di Laboratorium Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Surabaya.
Para pelaku Illegal Fishing juga sempat mengubah warna perahu untuk mengelabuhi petugas, tetapi penyelidikan dan pengintaian secara intensif membongkar identitas mereka.
Dan pada 31 Januari 2025 saat kelompok pelaku Illegal Fishing ini kembali beroperasi, Tim TNI AL (Angkatan Laut) langsung melakukan pengejaran hingga ke Pantai Alasbulu Wongsorejo, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa perahu dan perahu kecil yang biasa digunakan untuk melepaskan bom ikan, serta barang bukti pendukung lainnya seperti sepatu katak, selang kompresor, dan kompresor untuk menyelam, namun sayangnya pelaku kembali berhasil melarikan diri.
Pelaku Illegal Fishing Di Tangkap Tim Gabungan TNI AL Lanal Banyuwangi
Selanjutnya dengan barang bukti dan alat bukti yang ada, TNI AL (Angkatan Laut ) Lanal Banyuwangi kembali melaksanakan penyelidikan hingga akhirnya berhasil tangkap para Pelaku Illegal Fishing di laut tabuhan yang berasal dari Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi yaitu KR yang berperan sebagai pemimpin kelompok dan perakit bom ikan, kemudian NF sebagai pencari lokasi pengeboman, selanjutnya JM yang bertugas mengumpulkan ikan hasil pengeboman, dan M sebagai juru kemudi perahu dan operator kompresor angin.
Dalam jumpa pers, Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Hafidz, M.Tr.Opsla menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perikanan dan merusak ekosistem laut. “TNI AL berkomitmen menjaga keamanan dan kelestarian laut Indonesia.
Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses hukum, dan TNI AL akan terus meningkatkan patroli serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Pangkoarmada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo mengapresiasi dengan bangga terhadap kinerja jajarannya yang berhasil tangkap pelaku Illegal Fishing menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Perairan Pulau Tabuhan atau Perairan Utara Selat Bali.
Menurut orang nomor satu di Koarmada II ini, keberhasilan tim SFQR TNI AL Lanal Banyuwangi merupakan implementasi dari perintah Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. ” Sebagaimana perintah Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, bahwa setiap prajurit TNI AL harus dapat mencegah tindak pidana di laut guna menjaga kedaulatan negara, ” tegas Pangkoarmada II.
Kontributor: Edi sulton
Editor: @ries