Merdeka Jaya Pos
  • Home
  • Berita Terbaru
    • All
    • Ekonomi
    • Jateng
    • Jepara
    • Nasional
    • Pati
    • Polri
    • TNI
    Yayasan Raka Shima Jungpara Program Pelatihan Kerja Jepara

    Yayasan Raka Shima Jungpara Audiensi dengan Pemkab Jepara, Minta Dukungan Program Pelatihan Kerja

    Penyebab Keracunan pada Menu MBG Banjaran Bangsri Jepara

    Tak Ada Bakteri Penyebab Keracunan pada Menu MBG Banjaran Bangsri Jepara

    Atlet Sepak takraw Jepara Sumbang 6 Medali untuk Jateng POMNAS XIX 2025

    Atlet Sepak takraw Jepara Sumbang 6 Medali untuk Jawa Tengah di POMNAS XIX 2025

    Festival Buah Durian Jepara 2026

    Bupati dan Sekda Jepara Dukung Festival Buah 2026, Panitia Siapkan Lomba Durian Hingga Bazar UMKM

    Ukirrun Bank Jateng Jepara 2025

    Ukirrun Jepara 2025 Hadirkan 3.500 Peserta, Bank Jateng Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Wisata

    Sarasehan Hukum TNI AL Pengamanan Aset Milik Negara

    Sarasehan Hukum TNI AL Bahas Pengamanan Aset Tanah BMN di Surabaya

    Trending Tags

  • Gaya Hidup
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pariwisata
    Sepak Takraw Jepara Kualifikasi Perprov Jateng

    Luar Biasa! Sepak Takraw Jepara Mendominasi di Batang, Kawinkan Gelar Juara Kualifikasi Porprov

    Persijap Kuda Hitam BRI Liga 1

    Persijap Si Kuda Hitam Siap Gempur Papan Atas BRI Liga 1!

    Persijap Bersiap Tahlukkan Arema FC di GBK Jepara

    Persijap Bersiap Taklukkan Arema FC di GBK Jepara

    Hasil Persijap Vs Persib di GBK Jepara

    Persijap Bungkam Dominasi Persib Kalah di Stadion GBK Jepara

    Persijap Jepara Vs Persib Bandung

    Persijap Jepara Optimis Vs Persib Bandung, Mario Lemos: Kami Tak Takut Status Tim Promosi

    Dokter Teladan Jawa Tengah

    Dokter RS PKU Muhammadiyah Mayong Berhasil Menjadi Dokter Teladan Jawa Tengah

    HWFC menang Vs AREK MALANG Indonesia

    HWFC Menang Menyakinkan Skor 6-1 Saat Vs AREK MALANG Indonesia

    Pemain Takraw Terbaik Piala Menpora Asal Jepara

    Dua Atlet Takraw Jepara Raih Pemain Terbaik Piala Menpora

    Sepak Takraw Jateng Juara Piala Menpora RI

    Pemain Jateng Tampil Juara Umum Sepak Takraw Piala Menpora RI

    Trending Tags

    • Pendidikan
      • All
      • Pertanian
      • Sejarah
      Kepala SMA Negeri Tahunan Dukung Festival Buah Jepara

      Kepala SMA Negeri Tahunan Dukung Festival Buah Eksotis Jepara 2026

      Santri MBS Bumiayu Inovasi Sampah Botol Plastik

      Kotak Botol Plastik, Inovasi Cerdas Santri MBS Bumiayu Ubah Sampah Jadi Berkah

      Mahasiswa Digital Bisnis UMKU Juara Lomba Poster Business Nasional

      Mantab 4 Mahasiswa Digital Bisnis UMKU Juara 2 Lomba Poster Business Nasional

      Workshop SMP Hang Tuah surabaya

      Workshop SMP Hang Tuah Surabaya Dorong Implementasi Kurikulum Merdeka

      BEM BPD Jateng Kunjungan ke nasdem DPR RI

      BEM Universitas BPD Jateng Lakukan Audiensi Strategis ke DPR RI

      BEM Universitas BPD Kunjungan ke Komunitas Difabel Semarang

      Wujud Inklusivitas Gerakkan, BEM Universitas BPD Kunjungi Komunitas Difabel

      Guru Muhammadiyah Jepara Adakan Baitul Arqom Jilid 2

      Guru-Guru Muhammadiyah Jepara Asah Ideologi dan Profesionalisme di Baitul Arqom Jilid 2

      SMA Negeri 1 Mayong Jepara Panen Sawi

      SMA Negeri Mayong Jepara Berhasil Panen Sawi

      Jalan Sehat MBS Zam-zam Cilongok Banyumas

      Kabag Pemdes Wakili Bupati Banyumas Lepas Peserta Jalan Sehat Milad Ke-17 MBS Zam-zam

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita Terbaru
      • All
      • Ekonomi
      • Jateng
      • Jepara
      • Nasional
      • Pati
      • Polri
      • TNI
      Yayasan Raka Shima Jungpara Program Pelatihan Kerja Jepara

      Yayasan Raka Shima Jungpara Audiensi dengan Pemkab Jepara, Minta Dukungan Program Pelatihan Kerja

      Penyebab Keracunan pada Menu MBG Banjaran Bangsri Jepara

      Tak Ada Bakteri Penyebab Keracunan pada Menu MBG Banjaran Bangsri Jepara

      Atlet Sepak takraw Jepara Sumbang 6 Medali untuk Jateng POMNAS XIX 2025

      Atlet Sepak takraw Jepara Sumbang 6 Medali untuk Jawa Tengah di POMNAS XIX 2025

      Festival Buah Durian Jepara 2026

      Bupati dan Sekda Jepara Dukung Festival Buah 2026, Panitia Siapkan Lomba Durian Hingga Bazar UMKM

      Ukirrun Bank Jateng Jepara 2025

      Ukirrun Jepara 2025 Hadirkan 3.500 Peserta, Bank Jateng Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Wisata

      Sarasehan Hukum TNI AL Pengamanan Aset Milik Negara

      Sarasehan Hukum TNI AL Bahas Pengamanan Aset Tanah BMN di Surabaya

      Trending Tags

    • Gaya Hidup
      • All
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pariwisata
      Sepak Takraw Jepara Kualifikasi Perprov Jateng

      Luar Biasa! Sepak Takraw Jepara Mendominasi di Batang, Kawinkan Gelar Juara Kualifikasi Porprov

      Persijap Kuda Hitam BRI Liga 1

      Persijap Si Kuda Hitam Siap Gempur Papan Atas BRI Liga 1!

      Persijap Bersiap Tahlukkan Arema FC di GBK Jepara

      Persijap Bersiap Taklukkan Arema FC di GBK Jepara

      Hasil Persijap Vs Persib di GBK Jepara

      Persijap Bungkam Dominasi Persib Kalah di Stadion GBK Jepara

      Persijap Jepara Vs Persib Bandung

      Persijap Jepara Optimis Vs Persib Bandung, Mario Lemos: Kami Tak Takut Status Tim Promosi

      Dokter Teladan Jawa Tengah

      Dokter RS PKU Muhammadiyah Mayong Berhasil Menjadi Dokter Teladan Jawa Tengah

      HWFC menang Vs AREK MALANG Indonesia

      HWFC Menang Menyakinkan Skor 6-1 Saat Vs AREK MALANG Indonesia

      Pemain Takraw Terbaik Piala Menpora Asal Jepara

      Dua Atlet Takraw Jepara Raih Pemain Terbaik Piala Menpora

      Sepak Takraw Jateng Juara Piala Menpora RI

      Pemain Jateng Tampil Juara Umum Sepak Takraw Piala Menpora RI

      Trending Tags

      • Pendidikan
        • All
        • Pertanian
        • Sejarah
        Kepala SMA Negeri Tahunan Dukung Festival Buah Jepara

        Kepala SMA Negeri Tahunan Dukung Festival Buah Eksotis Jepara 2026

        Santri MBS Bumiayu Inovasi Sampah Botol Plastik

        Kotak Botol Plastik, Inovasi Cerdas Santri MBS Bumiayu Ubah Sampah Jadi Berkah

        Mahasiswa Digital Bisnis UMKU Juara Lomba Poster Business Nasional

        Mantab 4 Mahasiswa Digital Bisnis UMKU Juara 2 Lomba Poster Business Nasional

        Workshop SMP Hang Tuah surabaya

        Workshop SMP Hang Tuah Surabaya Dorong Implementasi Kurikulum Merdeka

        BEM BPD Jateng Kunjungan ke nasdem DPR RI

        BEM Universitas BPD Jateng Lakukan Audiensi Strategis ke DPR RI

        BEM Universitas BPD Kunjungan ke Komunitas Difabel Semarang

        Wujud Inklusivitas Gerakkan, BEM Universitas BPD Kunjungi Komunitas Difabel

        Guru Muhammadiyah Jepara Adakan Baitul Arqom Jilid 2

        Guru-Guru Muhammadiyah Jepara Asah Ideologi dan Profesionalisme di Baitul Arqom Jilid 2

        SMA Negeri 1 Mayong Jepara Panen Sawi

        SMA Negeri Mayong Jepara Berhasil Panen Sawi

        Jalan Sehat MBS Zam-zam Cilongok Banyumas

        Kabag Pemdes Wakili Bupati Banyumas Lepas Peserta Jalan Sehat Milad Ke-17 MBS Zam-zam

      No Result
      View All Result
      MERDEKA JAYA POS
      No Result
      View All Result
      Home Berita Terbaru Jepara

      Dana CSR Bantu Pembangunan Desa, Pekat IB Jepara: Apakah Boleh Pelaksanaannya Tanpa Perdes ?

      Merdeka Jaya Pos by Merdeka Jaya Pos
      24/09/2023
      in Jepara
      0
      Dana CSR Bantu Pembangunan Desa, Pekat IB Jepara: Apakah Boleh Pelaksanaannya Tanpa Perdes ?
      0
      SHARES
      0
      VIEWS

      JEPARA – Adanya dana Coorporation Social Responsibility atau sering disebut dana CSR sangat membantu dalam mendukung pengoptimalan percepatan pembangunan Desa. Lantas bagaimana proses sebelum penggunaan dana tersebut dan dana dana yang lain yang masuk dalam pendapatan Desa untuk digunakan dalam pembangunan.

      Apakah perlu dana CSR dan dana dana lain yang menjadi pendapatan desa di atur dalam Peraturan Desa (Perdes) dan di tuangkan dalam APBDes dalam setiap proses pembangunan ?, hal tersebut mengemuka dan menjadi bahan perbincangan dalam audiensi antara Ormas DPD PEKAT IB Jepara dan Pemerintah Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

      Hal ini di tanyakan langsung oleh Priyo Hardono Ketua Ormas DPD PEKAT IB Jepara dan salah satu perangkat desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan. 

      “Apakah dalam setiap proses pembangunan di desa harus ada Perdesnya,” ujar Perangkat desa Banyuputih mempertanyakan kepada Wafa Elvi Syahiroh, Kabag Hukum Setda Jepara. 

      Senada dengan itu, Priyo Hardono Ketua Pekat IB Jepara juga mempertanyakan apakah boleh pelaksanaan pembangunan Desa yang berasal dari dana masyarakat, CSR atau hibah tanpa Perdes ?.

      Menjawab pertanyaan tersebut, Wafa Elvi Syahiroh, Kabag Hukum Setda Jepara menjelaskan bahwa, Perdes adalah peraturan yang di buat oleh desa dan kalau semua peraturan dan penetapan, sama – sama mengacu pada regulasi yang ada. 

      “Kalau setiap kali pembangunan harus di tetapkan dengan Perdes, nanti tidak kerja-kerja. Yang terpenting dalam hal ini adalah, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, karena sumbernya dari CSR , warga masyarakat atau lainnya,” terang Wafa Elvi Syahiroh. 

      “Yang terpenting, Desa bisa menjelaskan transparan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Tetapi tidak perlu di bentuk dengan Perdes,” jawab Wafa Elvi Syahiroh. 

      Atas jawaban dan penjelasan Kabag Hukum Setda Jepara tersebut, Priyo berucap,” Masak kita membangun di wilayah Pemerintahan Desa, seperti kita membangun rumah sendiri, kan tidak elok  dan etis!,” ucapnya.

      Hal ini dipertanyakan dalam audiensi Selasa (13/12/2022) di ruang Command Center Pendopo Kabupaten Jepara, Jam 16.00 WIB – selesai, yang di hadiri oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Wafa Elvi Syahiroh Kabag Hukum Setda Jepara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Farikhah Elida, Mohammad Rosyidi dari DPUPR, Ratib Zaini dari DKPP, M. Zainul Arifin dari DPMPTSP, Uyeng S dari PT. Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara, Joko Prakoso Petinggi/Kades, Ketua BPD dan Carik dari Desa Banyuputih serta Priyo Hardono Ketua Ormas DPD PEKAT- IB Jepara bersama 5 orang anggotanya. 

      Dalam acara audiensi, perwakilan Pemdes Banyuputih menerangkan tentang pembangunan pasar di depan PT. HWI, sudah melalui proses mekanisme dan sosialisasi. 

      Joko Prakoso petinggi desa Banyuputih menjelaskan bahwa,” Uang 500jt dari PT. HWI dan 290 juta dari Dana Desa (DD) , kita gunakan untuk pembangunan pasar dan  peningkatan PAD Banyuputih. Karena sewa kios akan dikenakan biaya sebesar Rp. 10jt dari 128 kios. Dan, bisa memperoleh Rp. 1M 280jt, ini akan bisa menjadi contoh desa mandiri di Kabupaten Jepara dan tidak tergantung dengan anggaran Dana Desa (DD) ,” ujarnya. 

      Sedangkan, perwakilan PT. HWI menjelaskan kalau semua atas permintaan dan kebutuhan PT. HWI, termasuk perombakan pasar depan PT. HWI. 

      Selanjutnya, Kepala DLH Jepara, saat diminta penjelasan terkait penutupan TPA Gemulung memaparkan melalui video slide, terkait kronologis penutupan TPA Gemulung. 

      “Masyarakat sudah kami berdayakan dan siapkan program desa mandiri sampah di Kecamatan Kalinyamatan sudah berhasil, dan Rp. 150jt uang beredar dari sampah,” ujar Elida. 

      Kemudian, Pj Bupati Jepara berjanji, akan segera mendatangi TPA Gemulung bersama DPD PEKAT-IB Jepara. 

      Sementara Edy Marwoto Kepala  Dinsospermasdes Jepara, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp terkait apakah setiap pembangunan di desa harus ada Perdes atau tidak, contoh pembangunan pasar desa yang menggunakan tanah/aset desa dengan anggaran dari CSR, dana masyarakat atau DD (Dana Desa). Edy Marwoto menjawab, “Iya harus masuk di dalam Perdes APBDes,” tulisnya. 

      Sementara, Priyo Hardono Ketua Ormas DPD PEKAT- IB Jepara menyayangkan keterangan dari Kabag Hukum Setda Jepara, kalau pembangunan di desa tidak perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). 

      “Pernyataan Kabag Hukum Setda Jepara, kalau pembangunan di desa tidak perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup Jepara No. 45 Tahun 2014,” cetus Priyo.

      Priyo menambahkan bahwa, mengingat Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

      “Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum,” imbuhnya. 

      Dan, Peraturan Desa (Perdes) adalah merupakan salah satu bentuk peraturan perundang- undangan yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan tanah kas desa harus dimuat materi dalam peraturan desa, karena Perdes adalah Produk Hukum Desa dan bisa menjadi payung hukum dalam proses pembangunan di wilayah desa. 

      Kemudian Priyo kepada awak media memberikan keterangan adanya Perbup Jepara No. 45 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa pada BAB II Jenis Produk Hukum Desa pada Pasal 2 Jenis Produk Hukum Desa meliputi : a. Peraturan Desa, b. Peraturan Petinggi, c. Peraturan Bersama Petinggi dan d. Keputusan Petinggi.

      Kemudian, isi dan bunyi Pasal 3 tentang materi muatan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah seluruh materi muatan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bersifat umum. 

      “Jelas Kabag Hukum Setda Jepara, kurang menganalisa terkait laporan DPD PEKAT-IB Jepara, tentang permasalahan pembangunan pasar di desa Banyuputih dan Perdes yang menjadi payung hukumnya,” ujar Priyo. 

      “Kemudian, alih fungsi atau konversi lahan pertanian dan Ruang Terbuka Hijau yang menempati tanah bondo desa atau aset desa, apakah sudah melalui mekanisme Perdes yang sah dan apakah sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang udah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan haram dialihfungsikan.”

      “Konversi atau alih fungsi lahan dan bangunan diatasnya (bangunan parkir) berlangsung sekitar tahun 2016 dan tentunya melanggar Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2009, karena pembangunannya, sebelum berlakunya UU CIPTA KERJA.”

      “Mengingat lahan parkir PT. HWI dibangun sebelum disahkannya UU CIPTA KERJA (UUCK) atau UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law),” paparnya. 

      “Dan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik PT. HWI berada di tanah aset desa,” tambahnya. 

      “Adanya uang pemberian PT. HWI kepada Pemdes Banyuputih, hal ini perlu diaudit oleh pihak inspektorat dan pihak  Kejaksaan, karena ada kaitannya dalam hal alih fungsi lahan aset desa Banyuputih kepada PT. HWI,” pungkas Priyo Hardono.

      Tim

      Previous Post

      13 Nama Wasit Ditunjuk PSTI Jawa Tengah Pimpin Kejurprov 2022 Jepara

      Next Post

      Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus Buka Simposium Internasional

      Merdeka Jaya Pos

      Merdeka Jaya Pos

      Next Post

      Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus Buka Simposium Internasional

      Please login to join discussion

      Berita Baru

      • Yayasan Raka Shima Jungpara Audiensi dengan Pemkab Jepara, Minta Dukungan Program Pelatihan Kerja
      • Tak Ada Bakteri Penyebab Keracunan pada Menu MBG Banjaran Bangsri Jepara
      • Kepala SMA Negeri Tahunan Dukung Festival Buah Eksotis Jepara 2026
      • Atlet Sepak takraw Jepara Sumbang 6 Medali untuk Jawa Tengah di POMNAS XIX 2025
      • Bupati dan Sekda Jepara Dukung Festival Buah 2026, Panitia Siapkan Lomba Durian Hingga Bazar UMKM

      Komentar Terbaru

      1. Nick mengenai Car Subscription Services: The Future of Vehicle Ownership
      2. Libur Natal 2025 Sevia Musik Dangdut Semarakkan Pantai Kartini mengenai Rina Aditama Milenial Multitalenta Musisi Panggung Kota Pacitan Jawa Timur
      3. Agus Sutisna, Ketua DPRD Jepara Hadiri HUT Sadifa ke-8 Merdeka Jaya Pos Berita Terkini dan Terbaru Hari ini mengenai Kapolres Jepara Dengarkan Curhatan Atlet Difabel
      4. Latma Helang Laut 21B/24 Masuki Tahap Sea Phase di Laut Jawa - Merdeka Jaya Pos Berita Terkini dan Terbaru Hari ini mengenai TNI AL Sambut Kapal Perang Tentera Brunei TLDB, Latma Bersama di Laut Jawa
      5. faizal mengenai Beredar viral video wik-wik Di Hotel Bogor, Polda Jabar Usut Kasus Video yang Beredar
      Logo Merdeka Jaya Pos Merdeka Jaya Pos
      Semangat dalam menghadirkan informasi yang menginspirasi dan memberdayakan pembaca dalam mencapai kemerdekaan dalam segala aspek kehidupan, serta komitmen untuk berkontribusi dalam membangun masa depan bersama yang lebih baik.

      Kategori Berita

      • Automobiles
      • Berita Terbaru
      • Business
      • Ekonomi
      • Fashion
      • Gadgets
      • Gaya Hidup
      • Health
      • Jateng
      • Jepara
      • Kesehatan
      • Nasional
      • Olahraga
      • Opini
      • Pariwisata
      • Pati
      • Pendidikan
      • Pertanian
      • Politics
      • Polri
      • Profil
      • Sejarah
      • Sepakbola
      • sepaktakraw
      • Technology
      • TNI
      • Viral

      Kabar Terkini

      Yayasan Raka Shima Jungpara Program Pelatihan Kerja Jepara

      Yayasan Raka Shima Jungpara Audiensi dengan Pemkab Jepara, Minta Dukungan Program Pelatihan Kerja

      02/10/2025
      Penyebab Keracunan pada Menu MBG Banjaran Bangsri Jepara

      Tak Ada Bakteri Penyebab Keracunan pada Menu MBG Banjaran Bangsri Jepara

      30/09/2025
      Kepala SMA Negeri Tahunan Dukung Festival Buah Jepara

      Kepala SMA Negeri Tahunan Dukung Festival Buah Eksotis Jepara 2026

      30/09/2025

      © 2024 Merdeka Jaya Pos

      • About
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi
      • Privacy & Policy
      • Desclaimer
      • Contact
      No Result
      View All Result
      • Home
      • Tentang Kami
      • Kontak
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Privacy Policy
      • Pedoman Pemberitaan
      • Kode Etik Jurnalistik Media Siber

      © 2024 Merdeka Jaya Pos

      This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.